Gowa, baktionline.id
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan dalam sidang hak angket merupakan kewenangan penuh Pansus dan dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang telah ditetapkan sebelum persidangan berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan Bupati Gowa yang berakhir dengan aksi meninggalkan ruang sidang sebelum agenda pemeriksaan selesai, Selasa (14/7/2026).
Menurut Kasim, salah satu dinamika yang terjadi dalam persidangan berkaitan dengan permintaan pihak terperiksa agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.
“Sidang hak angket bukan forum diskusi biasa ataupun konferensi pers. Ini merupakan forum resmi DPRD yang memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri sesuai tata tertib,” jelasnya.
Ia mengatakan, sistem pertanyaan yang diajukan secara bergantian oleh anggota Pansus bertujuan agar setiap persoalan dapat diklarifikasi secara rinci dan mendalam. Dengan mekanisme tersebut, seluruh anggota dapat menggali informasi sesuai bidang dan materi yang menjadi perhatian dalam hak angket.
Kasim juga mengungkapkan bahwa ketika Bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang, pimpinan sidang belum mengambil keputusan final mengenai permintaan perubahan mekanisme pemeriksaan tersebut.
Karena itu, menurutnya, tindakan meninggalkan ruang sidang dilakukan ketika forum masih berlangsung dan belum menyelesaikan pembahasan.
“Pansus memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan. Semua peserta sidang diharapkan menghormati mekanisme yang telah ditetapkan sejak awal,” ujarnya.
Meski sidang tidak berlangsung hingga selesai, Kasim memastikan Pansus tetap melanjutkan proses penyelidikan sesuai tugas konstitusional yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)










