Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 14 Jul 2026 WITA

Muh. Kasim Sila Tegaskan Mekanisme Sidang Hak Angket Tidak Bisa Diubah Atas Permintaan Terperiksa


					Muh. Kasim Sila Tegaskan Mekanisme Sidang Hak Angket Tidak Bisa Diubah Atas Permintaan Terperiksa Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan dalam sidang hak angket merupakan kewenangan penuh Pansus dan dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang telah ditetapkan sebelum persidangan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan Bupati Gowa yang berakhir dengan aksi meninggalkan ruang sidang sebelum agenda pemeriksaan selesai, Selasa (14/7/2026).

Menurut Kasim, salah satu dinamika yang terjadi dalam persidangan berkaitan dengan permintaan pihak terperiksa agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.

“Sidang hak angket bukan forum diskusi biasa ataupun konferensi pers. Ini merupakan forum resmi DPRD yang memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri sesuai tata tertib,” jelasnya.

Ia mengatakan, sistem pertanyaan yang diajukan secara bergantian oleh anggota Pansus bertujuan agar setiap persoalan dapat diklarifikasi secara rinci dan mendalam. Dengan mekanisme tersebut, seluruh anggota dapat menggali informasi sesuai bidang dan materi yang menjadi perhatian dalam hak angket.

Kasim juga mengungkapkan bahwa ketika Bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang, pimpinan sidang belum mengambil keputusan final mengenai permintaan perubahan mekanisme pemeriksaan tersebut.

Karena itu, menurutnya, tindakan meninggalkan ruang sidang dilakukan ketika forum masih berlangsung dan belum menyelesaikan pembahasan.

“Pansus memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan. Semua peserta sidang diharapkan menghormati mekanisme yang telah ditetapkan sejak awal,” ujarnya.

Meski sidang tidak berlangsung hingga selesai, Kasim memastikan Pansus tetap melanjutkan proses penyelidikan sesuai tugas konstitusional yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

BAZNAS Gowa Tegaskan Infak Sukarela dan Bisa Dicabut Kapan Saja

15 September 2026 - 05:37 WITA

Soal Infak ASN-Guru di Gowa, DPRD Minta Aturan Diperjelas

15 September 2026 - 02:17 WITA

Hadiri Monev BBM Bersubsidi, Bupati Talenrang Sebut Ketersediaan di Gowa Berangsur Lancar

14 September 2026 - 04:13 WITA

BBM Jerigen untuk Alsintan Dibatasi, Ketua DPD PAN Gowa Desak Pemerintah Cari Solusi untuk Petani

13 September 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi dengan PKK, Pemkab Gowa Komitmen Percepat Penuntasan Administrasi Kependudukan

12 September 2026 - 04:22 WITA

Kabar Baik untuk Warga Gowa-Takalar, SPAM Mamminasata Mulai Salurkan Air Bersih

12 September 2026 - 04:07 WITA

Trending di Politik Pemerintahan