Gowa, baktionline.id
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menyayangkan keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan hak angket berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Muh. Kasim Sila didampingi lengkap Pimpinan DPRD Gowa dan anggota pansus mengatakan tindakan tersebut menyebabkan proses pemeriksaan tidak dapat berjalan hingga tuntas.
Akibatnya, kata Kasim Sila, masyarakat yang mengikuti jalannya sidang secara terbuka tidak memperoleh kesempatan untuk mendengar langsung penjelasan Bupati terkait sejumlah materi yang menjadi objek penyelidikan Pansus.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena sidang yang sedianya menjadi ruang transparansi dan akuntabilitas publik tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya,” kata Kasim.
Ia menjelaskan, sebelum pemeriksaan dimulai, Pansus telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Bupati. Sidang bahkan diskors selama kurang lebih satu jam sebagai bentuk penghormatan sekaligus memberikan waktu agar kepala daerah dapat hadir memenuhi undangan DPRD.
Menurut Kasim, setelah hadir di ruang sidang, Bupati juga telah mengikuti prosesi pengambilan sumpah sesuai tata tertib pemeriksaan. Namun, saat pembahasan mekanisme pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum proses klarifikasi dimulai secara menyeluruh.
Pansus menilai langkah tersebut merupakan bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses hak angket yang sedang berjalan.
“Kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi terperiksa untuk memberikan penjelasan atas seluruh materi yang dipersoalkan,” ujarnya.
Meski demikian, Kasim memastikan tindakan tersebut tidak akan menghentikan proses hak angket. Pansus akan tetap melanjutkan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyusunan rekomendasi akhir yang nantinya disampaikan kepada DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan yang diberikan oleh DPRD,” tegasnya.
(Bawa Karaeng, Isra)










