Jakarta, baktionline.id
Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami mekanisme hukum pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa yang meminta regulasi tersebut dicabut.
Konsultasi berlangsung di Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (5/8/2026).
Rombongan DPRD Gowa diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, M.AP., didampingi staf Wahyu Perdana, S.H., M.H.
Delegasi DPRD Gowa dipimpin Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab, S.E., dan Wakil Ketua DPRD Taufik Surullah, S.IP.
Turut hadir Anggota Komisi IV Arfandi Daeng Parani, S.H., Sekretaris DPRD Gowa Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si., serta Tenaga Ahli Pimpinan DPRD, Supriadi Kadir.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah, mengatakan konsultasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, sebelum mengambil langkah politik maupun legislasi, DPRD perlu memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas.
“DPRD Kabupaten Gowa berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur hukum pencabutan Peraturan Daerah agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang diterima DPRD dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa pencabutan suatu Peraturan Daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Imelda, pada prinsipnya Peraturan Daerah dapat dicabut apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, atau berdasarkan putusan pengujian peraturan perundang-undangan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, pencabutan Perda tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus ditempuh melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang pencabutan yang diajukan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan wajib melalui tahapan harmonisasi, pembahasan, hingga evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Imelda.
Lebih lanjut, Imelda menerangkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pencabutan tetap dapat dilakukan meskipun belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sepanjang terdapat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengajukannya dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut seluruh proses pembentukan, perubahan, maupun pencabutan produk hukum daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Melalui konsultasi tersebut, DPRD Gowa berharap memperoleh kepastian mengenai tahapan hukum yang harus ditempuh dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Perda Nomor 5 Tahun 2016. Hasil konsultasi itu juga akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menentukan langkah selanjutnya agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Gowa menegaskan setiap kebijakan yang diambil nantinya akan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)










