Gowa, baktionline.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.
Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) pukul 15.00 WITA di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
Agenda ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Gowa.

Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Fahmi Adam, SE., MH, mengundang unsur pimpinan DPRD, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pimpinan dan Anggota Komisi I, serta Pimpinan dan Anggota Komisi IV untuk menghadiri rapat tersebut.
Selain unsur DPRD, rapat juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, serta lima orang perwakilan dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi forum untuk mendengarkan berbagai pandangan, masukan, serta kajian dari seluruh pihak terkait mengenai usulan pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2016. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kabupaten Gowa dalam mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum ini, DPRD Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka, partisipatif, dan mengedepankan dialog dalam proses pembentukan maupun evaluasi kebijakan daerah.
(Bawa Karaeng, Isra)










