Gowa, baktionline.id
Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Perumda Air Minum Tirta Jeneberang menerima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Andi Novi, SH., MH., serta dua jajaran lainnya.
Sementara dari pihak Perumda, dihadiri Plt Direktur utama Irianto Razak, Direktur Umum H.Khaerul Aco Sae,MM

Hadir juga Sekretaris Perusahan A.Malik Abbas, para kepala bagian, Kepala IKK, serta Kepala Unit Internal Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.

Plt Direktur utama Irianto Razak mengatakan nota kesepahaman ini menjadi dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Direktur Umum H.Khaerul Aco Sae,MM katakan melalui kerja sama tersebut, Perumda Air Minum Tirta Jeneberang mendapatkan dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Gowa sesuai dengan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(Bawa Karaeng, Isra)







