Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 15 Jan 2025 WITA

Pemda Gowa Akan Mempermudah dan Mempercepat Layanan PBG


					Pemda Gowa Akan Mempermudah dan Mempercepat Layanan PBG Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengurusan pendirian bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usia mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertivikat Kepada Penerima Layanan PBG yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa, (14/1).

Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.

“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.

Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.

“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujarnya.

Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Lantik Pengurus Kecamatan, Ketua TP PKK Gowa Tekankan Semangat Pengabdian

30 Juni 2026 - 00:57 WITA

Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum

29 Juni 2026 - 07:57 WITA

Tanggapi Pernyataan Bupati Gowa, Ketua Pansus Sebut Kami Tidak Mengadili Urusan Pribadi, Tapi Dampak Etik dan Hukum Pada Birokrasi

25 Juni 2026 - 06:38 WITA

Diskominfo-SP Gowa Perkuat Peran Sahabat LAPOR! Tingkatkan Kualitas Penanganan Aduan

25 Juni 2026 - 05:34 WITA

Hadiri Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Bupati Gowa Sebut Sejalan dengan Program Penanganan Kemiskinan Daerah

25 Juni 2026 - 02:28 WITA

Hadiri Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Bupati Gowa Sebut Sejalan dengan Program Penanganan Kemiskinan Daerah

25 Juni 2026 - 02:25 WITA

Trending di Politik Pemerintahan