Pangkep,baktionline.
Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep tidak menghapus proses hukum yang berlangsung.
Kerugian negara yang di taksir 1 Milyar dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Pangkep yang melibatkan Kabag Umum Sekda Pangkep yang berinisial WP sebagai tersangka dan pihak swasta berinisial SF.
Amiruddin, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengatakan bahwa “pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidana bagi pelaku tindak korupsi meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.
“ Ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Amiruddin.
Menurutnya ,pidananya akan tetap diproses secara hukum, masalah tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi itu biar hakim nanti yang menentukan”.
Korwil BPI KPNPA RI ini mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Pangkep dalam mengungkap tindak pidana kasus korupsi yang terjadi dilingkup kabupaten pangkep.
(Bawa Karaeng, Isra)