Jakarta baktionline.id. Polda menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi. Ketua KPK itu dua kali melobi Kepala Polri, tapi gagal menghentikan perkara.
Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji, Rabu (22/11/2023) malam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu disangka pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 22 November 2023.
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka Firli pada pukul 19.00 Wib di markas Polda, kemarin. Dalam gelar perkara itu, semua pihak sepakat bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Ade Safri belum menjelaskan nilai gratifikasi serta hadiah atau janji yang diterima oleh Firli dalam perkara ini.
Tiga sumber Tempo di kepolisian menyebutkan Polda sesungguhnya sudah menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka Firli pada Rabu kemarin sejak pekan lalu. Keputusan itu diambil setelah penyidik Polda memeriksa Firli yang kedua kalinya sebagai saksi perkara dugaan korupsi di gedung Bareskrim Polri, Kamis pekan lalu.
Di sela pemeriksaan itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menemui Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di situ Karyoto mendapat sinyal untuk tetap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Jauh hari sebelum penetapan tersangka ini, seorang sumber Tempo di Mabes Polri menyebutkan Firli sesungguhnya berusaha melobi Listyo. Bahkan Firli sampai dua kali menemui Listyo. Tapi Listyo bergeming. “Informasi yang kami peroleh, Pak Kapolri tak mau menghentikan perkara Firli tersebut,” kata sumber Tempo ini.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum menjawab pertanyaan Tempo soal lobi tersebut. Ia hanya merespons permintaan konfirmasi mengenai penetapan tersangka kliennya.
“Kami tidak terima. Penetapan (tersangka) itu sangat dipaksakan dan tidak obyektif,” kata Ian.
Pasca Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan penyidik sudah merencanakan beberapa langkah tindak lanjut setelah penetapan tersangka terhadap Firli. Misalnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Ia belum dapat memastikan proses penahanan Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” kata Ade.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya seharusnya segera menahan Firli agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman hukuman penjara pasal-pasal sangkaan terhadap Firli Bahuri di atas 5 tahun.
“Ini alasan dan dasar yang kuat bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa,” kata Fickar.
(Bawa Karaeng, Kama)