Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 25 Okt 2023 WITA

Oknum Anggota Polrestabes Makassar Aniaya Ibu Dan Adik Ocha Saat Penangkapan Di Gowa


 Oknum Anggota Polrestabes Makassar Aniaya Ibu Dan Adik Ocha Saat Penangkapan Di Gowa Perbesar

Marlia Dg. Tasa  dan anaknya Misrawati bersama Kuasa Hukumnya.

Gowa baktionline.id. Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar kembali hebohkan warga Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka kecamatan Somba opu Gowa. Pasalnya pada Rabu, 25/10 pukul 1:30 dinihari, sekelompok orang yang mengaku polisi merusak gembok pagar, merubuhkan pagar rumah milik warga lalu masuk secara paksa.

Aksi koboi oknum anggota Satnarkoba Polrestabes ini dinilai berlebihan lantaran memaksa masuk tanpa membawa atau memperlihatkan surat apapun kepada warga yang rumahnya dimasuki. Ocha (38) yang konon dicari oleh oknum anggota satnarkoba polrestabes Makassar ditarik dari dalam rumahnya.

Marlia Dg. Tasa (56) Ibu Adzan alias Ocha yang tertidur kaget lantas anaknya ditarik paksa, ia refleks memeluk anaknya. Disaat itulah salah seorang oknum Polisi diduga menganiaya dengan cara menyikut dengan lengan lalu membanting Ibu Adzan hingga kepalanya terbentur ke lantai.

Selain Dg. Tasa, Misrawati yang merupakan Adik Ocha juga sempat ditarik paksa hingga lengan tangan kiri Misrawati memar dan memerah.

Merasa keberatan dianiaya oleh oknum Polisi, Marlia Dg. Tasa melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk etika anggota serta tindakan anggota polri yang dinilai tidak sesuai SOP. Laporan tersebut terbit dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.

Didampingi Penasihat Hukum Sya’ban Sartono, SH., CLA dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Muslim Inddonesia (PBH PERADMI), Korban telah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Sulsel dan juga telah diperiksa oleh Petugas di bidang Propam Polda Sulsel. Laporan etik oknum anggota Polri tersebut teregister nomor LP/36-B/X/2023/Subbag Yanduan tanggal 25 Oktober 2023.

Sya’ban Sartono, SH., CLA melalui keterangan Persnya mengungkapkan jika ada oknum anggota polri yang bertindak tanpa membawa surat perintah tugas dan atau surat penangkapan lalu menangkap orang, merupakan perbuatan pidana, bagian dari penculikan dan bisa dipidana, apalagi memasuki rumah dengan cara merusak pagar.

“Masalah ini sangat serius, siapapun orang yang bertindak atas nama institusi tanpa legal standing, maka semua tindakannya harus batal demi hukum bahkan berpotensi melawan hukum. Ini kaitannya dengan hak orang, apalagi bergaya seperti penculik dan perampok, ” tegas Sya’ban. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

2025, Pemkab Gowa Akan Naikkan TPP ASN dan Gaji Non ASN

5 Desember 2024 - 21:11 WITA

Revitalisasi Sahabat Lapor, Jumlah Pengaduan Terpantau Meningkat 350 Persen

4 Desember 2024 - 23:57 WITA

Ranperda RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025 Gowa Disetujui Untuk Keberlanjutan Program Pemkab Gowa

1 Desember 2024 - 01:28 WITA

Ranperda RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025 Gowa Disetujui Untuk Keberlanjutan Program Pemkab Gowa

1 Desember 2024 - 01:15 WITA

Cegah Kerawanan, Bawaslu Gowa Patroli Pantau Pemungutan Suara

27 November 2024 - 23:50 WITA

Pemkab Gowa Pastikan 1.186 TPS Aman Jelang Pilkada Serentak

26 November 2024 - 02:11 WITA

Trending di Politik Pemerintahan