Pinrang baktionline.id
Acara Puncak Anugerah Keterbukaan Informasih Publik, Rabu 21/12/2023 yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun yang menerima penganugerahan tersebut yakni Wakil Bupati Pinrang Drs.H. Alimin, M.Si. Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin dalam sambutannya berharap agar penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik supaya dapat dipahami oleh seluruh Pemerintah daerah serta dapat disosialisasikan di kalangan masyarakat.
Disisi lain, Wakil Bupati Pinrang Drs.H. Alimin, M.Si sangat bersyukur atas kepercayaan yang telah diberikan sebagai penerima penghargaan ini sekaligus mewakili seluruh masyarakat Pinrang.
Selain itu rasa syukur ini juga merupakan motivasi kami karena Kabupaten Pinrang dapat meraih predikat Menuju Informatif terus meningkat dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya yang berada pada predikat Cukup informatif ucapnya.
Menambahkan Wabup Alimin menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mendorong badan Publik dalam menerapkan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 yang terkait tentang keterbukaan informasi publik.
Dia pun berharap agar seluruh pihak yang terlibat di dalamnya agar tidak cepat merasa puas diri dan terus meningkatkan kinerja agar anugerah serupa atau bahkan yang lebih tinggi dapat diraih pada tahun-tahun selanjutnya.
Di dalam kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, para Bupati dan Walikota serta perwakilan yang hadir untuk menerima penghargaan.
Yang turut hadir mendampingi Wabup Alimin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang A. Haswidy Rustam. (Bawa Karaeng, Ar Rahman)