Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 22 Mar 2024 WITA

Rekomendasi Bawaslu, KPU Gowa : Ketua KPPS TPS 15 Tamarunang tidak Lagi Bersyarat Sebagai Penyelenggara Pemilu


 Rekomendasi Bawaslu, KPU Gowa : Ketua KPPS TPS 15 Tamarunang tidak Lagi Bersyarat Sebagai Penyelenggara Pemilu Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, menerima tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa yang memberi teguran tertulis kepada ketua merangkap anggota KPPS 15 Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Ince Ansar Nur.

Sikap KPU Gowa ini setelah melalui proses panjang, termasuk menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gowa, terkait Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, agar di tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang awalnya didalami oleh Panwaslu Kecamatan Somba Opu.

Diketahui, terlapor Ince Ansar Nur sebagai Ketua merangkap Anggota KPPS pada TPS 15 Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu, melanggar sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus melanggar tata cara dan prosedur dalam penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.

“Adapun terlapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran, sehingga hal ini diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan” ungkap Yusnaeni, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Jumat malam, (23/3/2024).

Terlapor dinyatakan telah melanggar PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pada pasal 80 ayat 3, (3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Namun berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 tingkat kabupaten Gowa, telah selesai dilaksanakan, sehingga tidak dimungkinkan adanya perbaikan administrasi, maka KPU Gowa mengeluarkan teguran tertulis kepada yang bersangkutan.

Dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Gowa, memberikan teguran tertulis terhadap terlapor, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dan tidak bisa lagi diakomodir menjadi penyelenggara pemilu baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

“Kami telah menerima surat penerusan rekomendasi tindak lanjut dari KPU, sikap tegas KPU, kita sangat berharap seluruh penyelenggara berintegritas, dan melaksanakan tugas dengan baik, dan hal ini dapat diminimalisir dalam proses pemilihan kedepannya,” jelasnya lagi.

Surat tindak lanjut rekomendasi KPU Kabupaten Gowa bernomor 503/PL.01.8-SD/7306/4/2024 tertanggal 13 Maret 2023 telah disampaikan ke Bawaslu Gowa
( Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 224 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 05:43 WITA

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 04:15 WITA

Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Sebagai Tersangka, BPI KPNPA RI Apresisasi Kejari Bantaeng

21 Juli 2024 - 02:07 WITA

Didepan Demonstran, Ketua Bawaslu Gowa Tegaskan Diluar Kewenangannya Tindak Baliho Yang Melanggar.

18 Juli 2024 - 07:30 WITA

Terima Kunjungan Tim Korsupgah KPK RI, Bupati Adnan Sebut Bantu Daerah Cegah Tipikor

18 Juli 2024 - 03:42 WITA

Miniatur Jembatan Kembar Hadir di APKASI Otonomi Expo 2024

10 Juli 2024 - 07:00 WITA

Trending di Politik Pemerintahan